Mulai tahun 2013
penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan
didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru
atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri
oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server
pusat DAPODIK secara online.
Sistem online
DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat
pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga
nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan
sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk
diisi karena akan
berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.
Cara Mengecek
Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS Untuk melihat data masing-masing
guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di
website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau untuk lebih cepat langsung
klik link ini.
2. Untuk melihat
data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal
lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985
passwordnya: 19850823
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di
atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid
ataukah belum.
Jika login gagal,
akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul
informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum
diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3)
Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
Jika terjadi
kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi
Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan
dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.
0 komentar:
Posting Komentar