Senin, 02 Desember 2013

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik

Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik pada tanggal 12 November 2013.

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, pamong belajar pertama berhak mendapatkan tunjangan fungsional Rp. 500.000 setiap bulan, pamong belajar muda Rp. 750.000 dan pamong belajar madya sebesar Rp. 1.000.000. Sedangkan besaran tunjangan fungsional penilik pertama sebesar Rp. 520.000; penilik muda Rp. 850.000; penilik madya Rp. 1.100.000 dan penilik utama Rp. 1.300.000.

Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 menyebutkan bahwa tunjangan fungsional bagi pamong belajar dan penilik diberikan sejak Peraturan Presiden diundangkan. Peraturan Presiden ini diundangkan pada tanggal 13 November 2013 atau sehari setelah diteken Presiden. Namun demikian, dalam pasal 6 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan atau Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Dengan demikian pembayaran hak tunjangan fungsional akan dibayarkan jika perangkat hukum pelaksanaan dari Menteri Keuangan dan Kepala BKN sudah diterbitkan. Jadi tidak langsung dibayarkan mulai bulan depan. Hal ini perlu dipahami bahwa pembayaran tunjangan fungsional melekat pada gaji, sehingga pembuat daftar gaji baru akan mengusulkan ketika perangkat aturan Menteri Keuangan dan Kepala BKN sudah diterbitkan. Namun demikian tunjangan diberikan sejak Peraturan Presiden diundangkan. Boleh jadi pamong belajar dan penilik akan menikmati rapelan mulai bulan Desember 2013 sampai perangkat aturan pelaksanaan diterbitkan.

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013, maka tunjangan kependidikan bagi pamong belajar dan penilik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku. Artinya, pamong belajar dan penilik tidak lagi menerima tunjangan kependidikan.


sumber; http://fauziep.com/

0 komentar:

Posting Komentar