Jumat, 26 April 2013

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Guru



I.       DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
4. Peraturan MENPAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005
5. Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993
6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993
7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian


II.      LINGKUP BAHASAN

1. Tugas Pokok Fungsional Guru
2. Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Guru
3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
4. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
5. Pembebasan Sementara dan Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Guru

III.    PENJELASAN

1. Tugas Pokok Fungsional Guru

a)    Menyusun Program Pengajaran dan Program Bimbingan Pengajaran
b)    Menyajikan Program Pengajaran dan Melaksanakan Bimbingan
c)    Evaluasi Belajar dan Evalusi Pelaksana Bimbingan
d)    Analisis Hasil Evaluasi Belajar dan Analisis Pelaksanaan Bimbingan
e)    Menyusun Program Perbaikan dan Program Bimbingan Pengayaan terhadap Peserta didik yang menjadi       tanggung jawabnya.

2. Persyaratan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

A.   Syarat-syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Pertama Kali :
a. Pendidikan Minimum DIII/ Sarjana Muda, dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan
b. Pangkat Minimal Penata, golongan ruang III/c
c. DP3 tahun terakhir setiap unsur bernilai baik
d. Umur Maksimum 51 tahun
e. Pengangkatan dalam Jabatan Guru didasarkan pada besarnya Angka Kredit yang ditetapkan oleh TIM Penilai
f. Untuk menghitung Angka Kredit perlu dilampirkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Ijazah Pendidikan terakhir
b. Ijazah Diklat Kedinasan
c. Surat Pernyataan melakukan kegiatan proses belajar mengajar/bimbingan
d. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
e. Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan
g. Penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang berwenang
a. Bagi Guru setaraf golongan ruang IV/a keatas oleh Menteri P & K
b. Bagi Guru setaraf golongan ruang III/d kebawah oleh Kepala Pusdiklat
c . Surat Keputusan Pangkat terakhir.
B.    Pegawai Negeri Sipil yang pindah dari Jabatan lain diluar Jabatan Guru dan belum pernah menjadi guru
     menjadi guru ke Jabatan Fungsional guru harus memenuhi syarat-syarat sebagai          berikut :
1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan
2. DP3 setiap unsur bernilai baik dalam Tahun terakhir
3. Mempunyai Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun
4. Usia minimum 51 Tahun
5. Pengangkatan ke dalam Jabatan guru disesuaikan dengan angka kredit yang dimilki dan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru

A.   Kenaikan Pangkat
1. Sesuai dengan Prosedur kenaikan pangkat dengan melampirkan Penetapan Angka Kredit
2. Telah 2 ( dua ) tahun dan 3 ( tiga ) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
3. DP3 setiap unsur bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir
4. Telah memenuhi Jumlah Angka Kredit minimal yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
5. Tidak dapat diberikan kenaikan pangkat reguler
6. Dapat naik pangkat setiap 2 ( dua ) tahun sekali sepanjang angka kredit terpenuhi dan tidak melampaui 2 ( dua ) tingkat kenaikan pangkat.
7. Surat Keputusan Jabatan terakhir dan Surat Keputusan Pangkat terakhir
8. P ang kat tertinggi Pembina Utama, golongan ruang IV/e dan dapat melebihi Pangkat atasannya
B.    Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
1. Adanya Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang berwenang
2. Surat Keputusan Pangkat Terakhir
3. Surat Keputusan Jabatan Terakhir
4. Diberikan setelah adanya Kenaikan Pangkat
5. Dapat diberikan kenaikan Jabatan setiap tahun sepanjang memenuhi Angka kredit yang dipenuhi
6. Telah Melaksanakan Proses Belajar Mengajar sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) Catur Wulan
C.    Jenjang Jabatan dan Pangkat Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi sebagai berikut :
1. Guru Pratama Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a
2. Guru Pratama Tingkat I Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/b
3. Guru Muda Pangkat Pengatur golongan ruang II/c
4. Guru Muda Tingkat I Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
5. Guru Madya Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
6. Guru Madya Tingkat I Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
7. Guru Dewasa Pangkat Penata golongan ruang III/c
8. Guru Dewasa Tingkat I Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d
9. Guru Pembina Pangkat Pembina golongan ruang IV/a
10. Guru Pembina Tingkat I Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
11. Guru Utama Muda Pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
12. Guru Utama Muda Tingkat I Pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d
13. Guru Utama Pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e

4. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

1.    Penetapan Angka Kredit dilakukan apabila Jumlah Angka Kredit telah memenuhi untuk naik Jabatan /Pangkat satu tingkat lebih tinggi
2.    Setiap Guru melakukan Penilaian Prestasi Kerjanya sendiri sesuai dengan butir kegiatan yang dilakukan
3.    Hasil Penilaian diisikan ke dalam formulir daftar unsur Penetapan Angka Kredit
4.    Daftar usul Penetapan Angka Kredit berikut bukti-bukti dan lampirannya disampaikan kepala Pusdiklat Pegawai
5.    Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ma0...sing-masing disampaikan kepada Sekretaris TIM Penilai Unit Kerja untuk diteliti kelengkapan dan kebenaran, lampirkan bukti-bukti penilaiannya
6.    Dilakukan Penelitian dan Penilaian pendahuluan oleh anggota Tim Penilai Unit Kerja
7.    Sidang TIM Penilai yang telah disetujui dalam sidang TIM Penilai dituangkan ke dalam Formulir Penetapan Angka Kredit.
8.    Hasil Penelitian dan Penilaian yang telah disetujui dalam sidang TIM Penilai dituangkan ke dalam Formulir Penetapan Angka Kredit
9.    Hasil Penelitian dan Penilaian angka Kredit yang telah dituangkan dalam Formulir Penetapan Angka Kredit untuk :
1) Guru yang setaraf dengan Golongan ruang III/d kebawah melalui Sekretariat TIM Penilai unit disampaikan kepada Pusdiklat untuk ditetapkan Angka Kreditnya.
2) Guru yang setaraf dengan golongan IV/a keatas dengan Surat Kepala Pusdiklat diusulkan Ke TIM Penilai Pusat dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan Angka Kreditnya.

5. Pembebasan Sementara dan Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Guru

A.   Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Guru dibebaskan Sementara Apabila :
a). Dalam 6 (enam) tahun sejak diangkat dalam Jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang disyaratkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan bagi guru Utama Madya Ke bawah
b). Setiap 2 (dua) tahun sejak menduduki Jabatan Guru Utama tidak dapat mengumpulkan Jumlah Angka Kredit sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dari kegiatan proses belajar mengajar atau Bimbingan dan Pengembangan Profesi
c). Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau berat
d). Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
e). Ditugaskan diluar Jabatan Guru , sehingga tidak dapat lagi melaksanakan proses mengajar secara penuh.
f). Tugas belajar selama 6 ( enam ) bulan
g). Cuti diluar tanggungan Negara , kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya.
h). Guru selama dibebaskan sementara berupa penurunan pangkat /pemberhentian sementara dari jabatan dapat tetap melaksanakan tugas pokoknya akan tetapi tidak diberikan angka kredit.

B.    Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Guru.
a). Guru Utama Madya ke bawah diberhentikan dari Jabatannya, apabila Jangka waktu 3 ( tiga ) tahun sejak dibebaskan sementara menurut ketentuan yang berlaku tanpa alasan yang sah tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan Jabatan/Pangkat.
b). Guru Utama diberhentikan dari Jabatannya
c). Apabila dalam jangka waktu (satu) tahun sejak dibebaskan sementara menurut ketentuan yang berlaku tanpa alasan yang sah tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 40 ( empat puluh ) dari proses belajar mengajar atau bimbingan
d). Guru diberhentikan dari Jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan Tingkat Hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali penurunan pangkat.

Bagi yang ingin download contoh format DUPAK, KLIK tautan dibawah ini

0 komentar:

Posting Komentar