Pengertian DP3 adalah penilaian
yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang
obyektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun
oleh pejabat penilai, yang dituangkan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3).
Kenyataan empirik menunjukkan proses
penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses
formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak
berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara
substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa
besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi.
Format DP3 dapat anda unduh disini,
dengan ukuran kertas A4. Format DP3 ini tinggal difotocopy dengan kertas A5.
0 komentar:
Posting Komentar